BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi Al-Mawardi tersebar paling tidak pada tiga
buah karya tulisannya, yaitu Kitab Adab Ad-Dunya wa Ad-Din,
AlHawi dan Al-Ahkam as Sulthaniyyah. Dalam Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din,
ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang Muslim serta empat jenis mata
pencaharian utam, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industri. Dalam
Kitab Al-hawi, disalah satu bagiannya, Al-Mawardi secara khusus membahas
tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam Kitab Al-Ahkam as-
Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan
administrasi negara Islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap
rakyatnya, berbagai lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran, serta institusi
hisbah.
Dari ketiga karya tulis tersebut, para peneliti ekonomi Islam tampaknya
sepakat menyatakan bahwaa Al-Ahkam as Sulthaniyyah merupakan kitab yang paling
komprehensif dalam mempresentasikan pokok-pokok pemikiran Al-Mawardi. Dalam
kitab tersebut, Al-Mawardi menempatkan pembahasan ekonomi dan keuangan negara
secara khusus pada bab 11, 12 dan 13 yang masing-masing membahas tentang harta
sedekah, harta fai dan ghanimah, serta harta jizyah dan kharaj.
Analisis komparatif atas kitab ini dengan karya- karya sebelumnya yang
sejenis menunjukkan bahwa Al-Mawardi membahas masalah-masalah keuangan dengan
cara yang lebih sistematis dan diperbolehkannya peminjaman publik.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
biografi singkat Al-Mawardi dan apa karya-karya yang dihasilkan pada masa itu ?
2. Bagaimana
pemikiran ekonomi Al-Mawardi ?
3. Bagaimana
kondisi Politik pada masa Al-Mawardi ?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui siapa itu Al-Mawardi beserta karya-karya yang dihasilkan pada masa
itu.
2. Untuk
mengetahui bagaimana pemikiran ekonomi dan kondisi politik Al-Mawardi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Riwayat
Hidup Al Mawardi
Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi
Al-Basri Al-Syafi’i lahir di kota Basrah pada tahun 364 H ( 974 M ). Setelah mengawali
pendidikannya di kota Basrah dan Baghdad selama dua tahun, ia berkelana ke
berbagai negeri islam untuk menuntut ilmu. Di antara guru-guru Al-Mawardi
adalah Al-Hasan bin Ali bin Muhammad Al-Jabali, Muhammad bin Adi bin Zuhar
Al-Manqiri, Ja’far bin Muhammad bin Fadhl Al-Baghdadi, Abu Al-Qasim
Al-Qusyairi, Muhammad bin Al-Ma’ali Al-Azdi dan Ali Abu Al-Asyfarayini.
Berkat keluasan ilmunya, salah satu tokoh besar
mazhab syafi’i ini dipercaya memangku jabatan qadhi (hakim) di berbagai negeri
secara bergantian. Setelah itu, Al-Mawardi kembali ke kota Baghdad untuk
beberapa waktu kemudian diangkat sebagai Hakim Agung pada masa pemerintahan khalifah
Al-Qaim bi Amrillah Al Abbasi.[1]
Sekalipun hidup di masa dunia Islam terbagi ke dalam
tiga dinasti yang saling bermusuhan, yaitu Dinasti Abbasiyah di Mesir, Dinasti
Umawiyah II di Andalusia dan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, Al-Mawardi
memperoleh kedudukan yang tinggi di mata para penguasa di masanya. Bahkan, para
penguasa Bani Buwaihi, selaku pemegang kekuasaan pemerintahan Baghdad,
menjadikannya sebagai mediator mereka dengan musuh-musuhnya.
Sekalipun telah menjadi hakim, Al-Mawardi tetap
aktif mengajar dan menulis. Al-Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Ali-Khatib
Al-Baghdadi dan Abu Al-Izz Ahmad bin Kadasy merupakan dua orang dari sekian
banyak murid Al-Mawardi. Sejumlah besar karya ilmiah yang meliputi berbagai
bidang kajian dan bernilai tinggi telah ditulis oleh Al-Mawardi, seperti Tafsir
al-Qur’an al-Karim, al-Amtsal wa al-Hikam, al-Hawi al-Kabir, al-Iqna, al-Adab
ad-Dunya wa ad-Din, Siyasah al-Maliki, Nashihat al-Muluk, al-Ahkam
ash-Shulthaniyyah, An-Nukat wa al-‘Uyun, dan siyasah al-Wizarat wa as-Siyasah
al-Maliki. Dengan mewariskan berbagai karya tulis yang sangat berharga
tersebut, Al-Mawardi meninggal dunia pada bulan Rabiul Awal tahun 450 H (1058
M) di kota Baghdad dalam usia 86 tahun.
B. Pemikiran
Ekonomi Al-Mawardi
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi Al-Mawardi tersebar
paling tidak pada tiga buah karya tulisnya, yaitu Kitab Adab ad-Dunya wa
ad-Din, al-Hawi dan Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam Kitab Adab ad-Dunya wa
ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis
mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industri.
Dalam Kitab al-Hawi, di salah satu bagiannya, Al-mawardi secara khusus membahas
tentang mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam Kitab al-Ahkam
as-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan
administrasi negara Islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap
rakyatnya, berbagai lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran negara, serta
institusi hisbah.[2]
Dari ketiga karya tulis tersebut, para peneliti
ekonomi islam tampaknya sepakat menyatakan bahwa al-Ahkam as-Sulthaniyyah
merupakan kitab yang paling komprehensif dalam merepresentasikan pokok-pokok
pemikiran ekonomi Al-Mawardi. Dalam kitabnya tersebut, Al-Mawardi menempatkan
pembahasan ekonomi dan keuangan negara secara khusus pada bab 11, 12, dan 13
yang masing-masing membahas tentang harta sedekah, harta fai dan ghanimah,
serta harta jizyah dan kharaj.
Analisis komparatif atas kitab ini dengan
karya-karya sebelumnya yang sejenis menunjukkan bahwa Al-Mawardi terletak pada
pendapat mereka tentang pembebanan pajak tambahan dan dibolehkannya peminjaman
publik.[3]
v Negara
dan Aktivitas Ekonomi
Teori
keuangan publik selalu terkait dengan peran negara dalam kehidupan ekonomi.
Negara dibutuhkan karena berperan untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh
warga negaranya. Permasalahan ini pun tidak luput dari perhatian Islam.
Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan Politik
Keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukannya merupakan
suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.[4]
Dalam
perspektif ekonomi, peryataan Al-Mawardi ini berarti bahwa negara memiliki
peran aktif demi terealisasinya tujuan material dan spiritual. Ia menjadi
kewajiban moral bagi penguasa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama,
yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan
pertumbuhan ekonomi.[5]
Dengan demikian, seperti para pemikir muslim sebelumnya, Al-Mawardi memandang
bahwa dalam islam pemenuhan kebutuhan dasar setiap anggota masyarakat bukan
saja merupakan kewajiban penguasa dari sudut pandag ekonomi, melainkan moral
dan juga agama.
Selanjutnya,
Al-Mawardi berpendapat bahwa negara harus menyediakan infrastruktur yang
diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Menurutnya “Jika
hidup di kota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber
air minum atau rusaknya tembok kota, maka negara bertanggung jawab untuk
memperbaikinya dan jika tidak memiliki dana, negara harus menemukan jalan untuk
memperolehnya”.[6]
Al-Mawardi
menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang
dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai
jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan publik merupakan kewajiban
sosial (fardh kifayah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum.[7] Peryataan
Al-Mawardi ini semakin mempertegas pendapat para pemikir Muslim sebelumnya yang
menyatakan bahwa untuk pengadaan proyek dalam kerangka pemenuhan kepentingan
umum, negara dapat menggunakan dana Baitul Mal atau membebankan kepada
individu-individu yang memiliki sumber keuangan yang memadai.[8] Lebih
jauh, ia menyebutkan tugas-tugas negara dalam kerangka pemenuhan kebutuhan
dasar setiap warga negara sebagai berikut :
·
Melindungi agama
·
Menegakkan hukum dan stabilitas
·
Memelihara batas negara Islam
·
Menyediakan iklim ekonomi yang kondusif
·
Menyediakan administrasi publik,
peradilan dan pelaksanaan hukum Islam.
·
Mengumpulkan pendapatan dari berbagai
sumber yang tersedia serta menaikkannya dengan menerapkan pajak baru jika
situasi menuntutnya
·
Membelanjakan dana-dana Baitul Mal untuk
berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibannya.[9]
Seperti yang telah disebutkan, negara
bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara serta
umum. Sebagai konsekuensinya, negara harus memiliki sumber-sumber keuangan yang
dapat membiayai pelaksanaan tanggung jawabnya tersebut. Berkaitan dengan hal
ini, Al-Mawardi menyatakan bahwa kebutuhan negara terhadap pendirian kantor
lembaga keuangan negara secara permanen muncul pada saat terjadi transfer
sejumlah besar dana negara dari berbagai daerah ke pusat.[10]
Seperti halnya paa pemikir Muslim di
abad klasik, Al-Mawardi menyebutkan bahwa sumber-sumber pendapatan negara islam
terdiri dari zakat, ghanimah, kharaj, jizyah dan ushr. Terkait dengan
pengumpulan harta zakat, Al-Mawardi
membedakan antara kekayaan yang tampak dengan kekayaan yang tidak tampak.
Pengumpulan zakat atas kekayaan yang tampak seperti hewan dan hasil pertanian,
harus dilakukan langsung oleh negara, sedangkan pengumpulan zakat atas kekayaan
yang tidak tampak, seperti perhiasan dan barang dagangan, diserahkan kepada
kebijakan kaum Muslimin.[11]
Lebih jauh, Al-Mawardi berpendapat bahwa
dalam hal sumber-sumber pendapatan negara tersebut tidak mampu memenuhi
kebutuhan anggaran negara atau terjadi defisit anggaran, negara diperbolehkan
untuk menetapkan pajak baru atau melakukan pinjaman kepada publik. Secara
historis, hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Untuk membiayai
kepentingan perang dan kebutuhan sosial lainnya di masa awal pemerintahan
Madinah.[12]
Menurut Al-Mawardi, pinjaman publik
harus dikaitkan dengan kepentingan publik. Namun demikian, tidak semua
kepentingan publik dapat dibiayai dari dana pinjaman publik. Ia berpendapat
bahwa ada dua jenis biaya untuk kepentingan publik, yaitu biaya untuk
pelaksanaan fungsi-fungsi mandatory negara dan biaya untuk kepentingan umum dan
kesejahteraan masyarakat. Dana pinjaman publik hanya dapat dilakukan untuk
membiayai berbagai barang atau jasa yang disewa oleh negara dalam kerangka
mandatory functions. Sebagai gambaran, Al-Mawardi menyatakan bahwa ada beberapa
kewajiban negara yang timbul dari pembayaran berbasis sewa, seperti gaji para
tentara dan biaya pengadaan senjata. Kewajiban seperti ini harus tetap dipenuhi
terlepas dari apakah keuangan negara mencukupi atau tidak. Apabila dana yang
ada tidak mencukupi, negara dapat melakukan pinjaman kepada publik untuk
memenuhi jenis kewajiban tersebut.[13]
Dengan demikian, menurut Al-mawardi,
pinjaman publik hanya diperbolehkan untuk membiayai kewajiban negara yang
bersifat mandatory functions. Adapun terhadap jenis kewajiban yang besifat
lebih kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat, negara dapat memberikan
pembiayaan yang berasal dari dana-dana lain, seperti pajak.[14]
Pernyataan Al-Mawardi tersebut juga
mengindikasikan bahwa pinjaman publik dilakukan jika didukung oleh kondisi
ekonomi yang ada dan yang akan datang serta tidak bertujuan konsumtif. Di
samping itu, kebijakan pinjaman publik merupakan solusi terakhir yang dilakukan
oleh negara dalam menghadapi defisit anggaran.[15]
v Perpajakan
Sebagaimana
trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian
Al-Mawardi. Menurutnya, penilaian atas kharaj harus bervariasi sesuai dengan
faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu
kesuburan tanah, jenis tanaman dan sistem irigasi.[16]
Lebih jauh, ia menjelaskan alasan penyebutan ketiga
hal tersebut sebagai faktor-faktor penilaian kharaj. Kesuburan tanah merupakan
faktor yang sangat penting dalam melakukan penilaian kharaj karena sedikit
banyaknya jumlah produksi bergantung kepadanya. Jenis tanaman juga turut
berpengaruh terhadap penilaian kharaj karena berbagai jenis tanaman mempunyai
variasi harga yang berbeda-beda. Begitu pula halnya dengan sistem irigasi.
Tanaman yang menggunakan sistem irigasi secara manual tidak dapat dikenai
sejumlah pajak yang sama dengan tanaman yang menggunakan sistem irigasi
alamiah.[17]
Di samping ketiga faktor tersebut, Al-Mawardi juga
mengungkapka faktor yang lain, yaitu jarak antara tanah yang menjadi objek
kharaj dengan pasar.[18]
Faktor terakhir ini juga sangat relevan karena tinggi-rendahnya harga berbagai
jenis barang tergantung pada jarak tanah dari pasar. Dengan demikian, dalam
pandangan Al-Mawardi, keadilan baru akan terwujud terhadap para pembayar pajak
jika para petugas pemungut pajak mempertimbangkan setidaknya empat faktor dalam
melakukan penilaian suatu objek kharaj, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman,
sistem irigasi, dan jarak tanah ke pasar.
Tentang metode penetapan kharaj, Al-Mawardi
menyarankan untuk menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah
diterapkan dalam sejarah Islam, yaitu :
a. Metode
Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah. Metode ini
merupakan fixed-tax, terlepas dari apakah tanah tersebut ditanami atau tidak,
selama tanah tersebut memang bisa ditanami.
b. Metode
penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja. Dalam metode ini,
tanah subur yang tidak dikelola tidak masuk dalam penilaian objek kharaj.
c. Metode
Musaqah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil
produksi (proportional tax). Dalam metode ini, pajak dipungut setelah tanaman
mengalami masa panen.[19]
Secara kronologis, metode pertama yang
digunakan umat Islam dalam penetapan kharaj adalah metode misahah. Metode ini
diterapkan pertama kali pada masa Khalifah Umar ibn Al-khattab berdasarkan
masukan dari para sahabat yang melakukan survei. Pada masa ini, pajak
ditetapkan tahunan pada tingkat yang berbeda secara fixed atas setiap tanah
yang berpotensi produktif dan memiliki akses ke air, sekalipun tidak ditanami,
sehingga pendapatan yang diterima oleh negara dari jenis pajak ini pun bersifat
fixed. Melalui penggunaan metode ini, Khalifah Umar ingin menjamin pendapatan
negara pada setiap tahunnya demi kepentingan ekspansi, sekaligus memastikan
para petani tidak mengelak membayar pajak dengan dalih hasil produksi rendah.[20]
Metode yang kedua uga pernah diterapkan
pada masa Khalifah Umar. Pengenaan pajak dengan menggunakan metode ini
dilakukan pada beberapa wilayah tertentu saja,
terutama di Syria. Metode yang terakhir yaitu muqasamah yang pertama
kali diterapkan pada masa Dinasti Abbasiyah, khususnya pada masa pemerintahan
Al-Mahdi dan Harun ar-Rasyid.
v Baitul
Mal
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk
membiayai belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap negara
dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, negara membutuhkan
lembaga keuangan negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui
lembaga ini, pendpatan negara dari berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang
terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasi masing-masing.
Berkaitan dengan harta Baitul Mal,
Al-Mawardi menegaskan bahwa jika dana pos tertentu tidak mencukupi untuk
membiayai kebutuhan yang direncanakannya, pemerintah meminjam uang belanja
tersebut ke pos lain. Setiap pendapatan Baitul Mal provinsi digunakan untuk
memenuhi pembiayaan kebutuhan untuk memenuhi pembiayaaan kebutuhan publiknya
masing-masing. Jika terdapat surplus, gubernut mengirim sisa dana tersebut
kepada pemerintah pusat. Sebaliknya pemerintah pusat atau provinsi yang
memperoleh surplus harus mengalihkan sebagian harta Baitul Mal kepada
daerah-daerah yang mengalami defisit. [21]
Al-mawardi menegaskan bahwa tanggung
jawab Baitul Mal yaitu untuk memenuhi kebutuhan publik. Tanggung jawab baitul
Mal diklasifikasikan di dalam dua hal:
1. Tanggung jawab yang
timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah
untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak.
2. Tanggung jawab yang
timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan baitul Mal
itu sendiri.
Berdasarkan klasifikasi yang dibuat oleh Al-Mawardi tersebut, kategori pertama
dari tanggung jawab Baitul Mal terkait dengan pendapatan negara yang berasal
dari sedekah. Karena pendapatan sedekah yang diperuntukkan bagi kelompok
masyarakat tertentu tersebut telah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk
tujuan-tujuan umum, negara hanya diberi kewenangan untuk mengatur pendapatan
itu sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh ajaran Islam. Dengan demikian,
kategori tanggung jawab Baitul Mal yang pertama ini merupakan pembelanjaan
publik yang telah tetap dan minimum.
Sementara kategori yang kedua dari tanggung jawab Baitul Mal terkait dengan
pendapatan negara yang berasal dari fai yang diperuntukkan bagi seluruh
kaum Muslimin tersebut merupakan bagian harta dari harta Baitul Mal.Lebih jauh
lagi Al-Mawardi mengklasifikasikan kategori tanggung jawab Baitul Mal yang
kedua ini ke dalam dua hal.Pertama tanggung jawab yang timbul sebagai
pengganti atas nilai yang diterima (badal), seperti untuk pembayaran
gaji para tentara dan biaya pengadaan senjata. Karena tanggung jawab ini ada
seiring dengan yang diterima, negara harus menetapkan tuntutannya. Pelaksanaan
tanggung jawab ini menghasilkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan pemerintah.
Kedua,
tanggung jawab yang muncul melalui bantuan dan kepentingan. Al-Mawardi
menyatakan bahwa pelaksaan jenis tanggung jawab ini berkaitan dengan keberadaan
dana Baitul Mal. Jika terdapat dana yang cukup di Baitul Mal tanggung jawab
negara atas kepentingan publik harus dipenuhi. Akan tetapi dalam hal ini tidak
ada dana yang cukup di Baitul Mal, maka pelaksanaan tanggung jawab tersebut
menjadi tanggung jawab sosial seluruh kaum Muslimin.
Disamping menetapkan tanggung jawab
negara, uraian Al-Mawardi tersebut juga menunjukkan bahwa dasar pembelanjaan
publik dalam negara Islam adalah maslahah (kepentingan umum). Hal ini
berarti negara hanya mempunyai wewenang untuk membelanjakan harta Baitul Mal
selama berorientasi pada pemeliharaaan maslahah dan kemajuannya.[22]
Dalam
hal pendistribusian pendapatan zakat, Al-Mawardi menyatakan bahwa kewajiban
negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir dan miskin
hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari kemiskinan. Tidak ada
batasan jumlah tertentu untuk membantu mereka karena pemenuhan kebutuhan
merupakan istilah yang relatif. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga
terbebas dari kemiskinan.Disamping itu Al-Mawardi jiga berpendapat bahwa zakat
harus didistribusikan di wilayah tempat zakat itu diambil. Pengalihan zakat
kewilayah lain hanya diperbolehkan apabila seluruh golongan mustahik zakat di
wilayah tersebut telah menerimanya secara memadai. Kalau terdapat surplus, maka
wilayah ylayah yang terdekat dengan yang paling berhak menerimanya adalah
wilayah tempat zakat tersebut diambil. Lebih jauh lagi Al-Mawardi menyatakan
bahwa untuk menjamin pendistribusian harta Baitul Mal berjalan lancar dan tepat
sasaran, negara harus memberdayakan Dewan Hisbah semaksimal mungkin.
Dalam hal ini, salah satu fungsi mustasibadalah memperhatikan kebutuhan publik
serta merekomendasikan pengadaan proyek kesejahteraan bagi masyarakat umum.
Al-Mawardi menegaskan:
“Jika mekanisme
pengadaan air minum ke kota mengalami kerusakan atau dinding sekitar bocor,
atau kota tersebut banyak dilintasi oleh para musafir yang sangat membutuhkan
air, maka mustasib (petugas hisbah) harus memperbaiki sistem air minum,
merekomendasikan dinding dan memberikan bantuan keuangan kepada orang-orang
miskin, karena hal ini adalah kewajiban baitul Mal dan bukan kewajiban
masyarakat”.
Disamping itu Al-Mawardi menguraikan teori tentang pembelanjaan Publik dan
dampak ekonomi pengalihan pendapatan melalui kebijakan publik. Al- Mawardi
berpendapat bahwa setiap penurunan dalam kekayaan publik adalah peningkatan
kekayaan negara dan setiap penurunan dalam kekayaan negara adalah peningkatan
dalam kekayaan publik. Dengan demikian pembelanjaan publik seperti halnya
perpajakan merupakan alat yang efektif untuk mengalihkan sumber-sumber ekonomi.
Pernyataan Al-mawardi tersebut mengisyaratkan bahwa pembelanjaan publik akan
meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.
C. KONDISI SOSIAL POLITIK PADA MASA AL-MAWARDI
Al-Mawardi
hidup ketika kondisi sosial politik Dinasti Abbasiyah sedang mengalami berbagai
gejolak dan disintegrasi. Sebagaimana yang telah disebutkan terdahulu,
khalifah-khalifah Abbasiyah benar-benar dalam keadaan lemah dan tidak berdaya.
Kekuasaannya hanya merupakan formalitas, sedangkan kekuasaan riil berada di tangan
Bani Buwaihi dan orang-orang Turki. Awal kemunduran dari politik Bani Abbas
adalah ketika al-Mutawakkil berkuasa. Al-Mutawakkil adalah khalifah yang lemah.
Pada masa pemerintahannya orang-orang Turki dapat merebut kekuasaannya dengan
cepat. Setelah al-Mutawakkil wafat, merekalah yang memilih dan mengangkat
khalifah. Dengan demikian, kekuasaan tidak lagi berada di tangan Bani Abbas,
meskipun mereka tetap memegang jabatan khalifah.[23]
Situasi
politik di dunia Islam pada masa Mawardi, yakni menjelang akhir abad X sampai
pertengahan abad XI M, tidak lebih baik dari masa al-Farabi,[24]
dan bahkan lebih parah. Kedudukan khalifah mulai melemah dan dia harus membagi
kekuasaannya dengan panglima-panglimanya yang berkebangsaan Turki dan Persia.
Mulai tampak pula bahwa tidak mungkin lagi imperium Islam yang demikian luas
wilayahnya harus tunduk kepada seorang kepala negara tunggal. Pada waktu itu
khalifah di Baghdad hanya merupakan kepala negara yang resmi dengan kekuasaan
formal saja, sedangkan yang mempunyai kekuasaan sebenarnya dan pelaksana
pemerintahan adalah pejabat-pejabat tinggi dan panglima-panglima berkebangsaan
Turki atau Persia, serta penguasa-penguasa wilayah. Meskipun makin lama
kekuasaan para pejabat tinggi dan panglima non-Arab itu makin meningkat, sampai
waktu itu belum tampak adanya usaha di pihak mereka untuk mengganti khalifah
Arab itu dengan Khalifah yang berkebangsaan Turki atau Persia.
Namun
demikian mulai terdengar tuntutan dari sementara golongan agar jabatan itu
dapat diisi oleh orang non-Arab dan tidak suku Quraisy. Tuntutan itu
sebagaimana dapat diperkirakan menimbulkan reaksi dari golongan lain, khususnya
dari golongan Arab, yang ingin mempertahankan syarat keturunan Quraisy untuk
mengisi jabatan kepala negara, serta syarat kebangsaan Arab dan beragama Islam
untuk menjabat wazir atau tawfidh atau penasehat dan pembantu
utama khalifah dalam menyusun kebijaksanaan. Mawardi adalah salah satu tokoh
utama dari golongan terakhir ini.[25]
Apabila
diperhatikan pendahuluan buku al-Ahkam
as-Sulthaniyyah karangan al-Mawardi, terlihat bahwa karya itu ditulis atas
permintaan seorang yang berkuasa. Besar kemungkinan orang yang memintanya itu
adalah khalifah Abbasiyah yang berkuasa saat itu. Motifnya barangkali adalah
untuk mengembalikan kekuasaan riil kepada khalifah yang berada di tangan
golongan Sunni, yaitu kekuasaan Bani Abbas. Maka tidak mengherankan bila
al-Mawardi tidak dapat menerima adanya dua orang kepala pemerintahan yang
berkuasa dalam satu waktu di dunia Islam. Motif penolakan ini secara implisit
untuk menentang pemerintahan bani Fathimiyah yang pada saat itu berkuasa di
Mesir. Ia menilainya sebagai kekuatan politik yang berbahaya terhadap kekuasaan
bani Abbasiyah di Baghdad.[26]
Sebagai
reaksi terhadap situasi politik pada zamannya maka al-Mawardi mendasarkan teori
politiknya atas kenyataan yang ada dan kemudian secara realistik menawarkan
saran-saran perbaikan atau reformasi misalnya dengan mempertahankan status quo.
Dia menekankan bahwa khalifah harus tetap berbangsa Arab dari suku Quraisy,
bahwa wazir tafwidh (pembantu utama
khalifah dalam penyusunan kebijaksanaan) harus berbangsa Arab, dan perlu
ditegaskan persyaratan bagi pengisian jabatan kepala negara serta
jabatan-jabatan pembantunya yang penting. Alasan utamanya tak lain adalah
mengembalikan kekuasaan riil kepada khalifah Abbasiyah.
v TEORI POLITIK AL-MAWARDI
1.
Imamah ( Kepemimpinan )
Pada bagian awal dari kitabnya
al-Mawardi menyebutkan bahwa imamah/ kekhilafahan dibentuk untuk menggantikan
posisi kenabian dalam mengurus urusan agama dan mengatur kehidupan dunia.
Yang di maksudkan oleh al-Mawardi dengan Imam adalah khalifah, raja, sulthan
atau kepala negara. Dalam hal ini Mawardi memberikan juga baju agama kepada
jabatan kepala negara di samping baju politik. Menurutnya Allah mengangkat
untuk umatnya seorang pemimpin sebagai pengganti (khalifah) nabi, untuk
mengamankan negara, disertai dengan mandat politik. Dengan demikian seorang
imam di satu pihak adalah pemimpin agama, dan di lain pihak pemimpin politik.[27]
Dalam teorinya al-Mawardi tidak mendikotomikan antara pemimpin politik dan
pemimpin agama. Sejarah juga telah menunjukkan bahwa Rasulullah saw ketika
memimpin negara Madinah selain sebagai pembawa ajaran Tuhan, juga sebagai
pemimpin negara.
2.
Cara pemilihan atau seleksi Imam
Al-Mawardi mengemukakan pendapatnya
tentang pemerintahan terbentuk melalui dua kelompok. Pertama ahl al-ikhtiyar yaitu mereka yang
berwenang untuk memilih imam bagi umat. Dan kedua, ahl al-imamah yaitu mereka yang berhak memangku jabatan kepala
pemerintahan. Bagi ahl al-ikhtiyar
padanya harus memiliki tiga syarat: (1) memiliki sikap adil; (2) Memiliki ilmu
pengetahuan yang memungkinkan mereka mengetahui siapa yang memenuhi syarat
untuk diangkat menjadi imam; (3) Bijaksana dan idealis dalam menentukan
pilihannya, siapa yang lebih pantas dan terbilang jujur dalam memimpin umat
Islam.[28]
Namun siapa yang berhak menjadi anggota ahl
al-ikhtiyar dan bagaimana cara rekrutmen anggota tersebut tidak dijelaskan
lebih jauh oleh Mawardi.
Dalam perkembangan sejarah
selanjutnya, ahl al-ikhtiyar atau ahl al-hall wa al-‘aqd bahkan berada
dibawah pengaruh kepala negara, karena kepala negaralah yang mengangkat mereka.
Oleh karenanya, mereka cenderung bersifat akomodatif terhadap kekuasaan. ahl al-hall wa al-‘aqd tidak lebih
hanya sekedar alat legitimasi ambisi politik penguasa atas tindak tanduknya.
Karena dipilih oleh penguasa, ahl al-hall
wa al-‘aqd tidak mencerminkan dirinya sebagai wakil rakyat. Keberadaannya tidak banyak membawa perubahan kembali
ke tradisi syura yang efektif berjalan hanya selama masa al-Khulafa’ al-Rasyidun. Ahl
al-imamah sebagai orang yang berhak menjadi pemimpin, menurut Mawardi harus
memiliki tujuh syarat:
ü Sikap adil
dengan segala persyaratannya
ü Memiliki
ilmu pengetahuan yang memadai untuk berijtihad
ü Sehat
pendengaran, pengelihatan, dan lisannya
ü Utuh
anggota-anggota tubuhnya
ü Memiliki
wawasan yang baik untuk mengatur kehidupan rakyat dan mengelola kepentingan
umum
ü Keberanian
yang memadai untuk melindungi rakyat dan menghadapi musuh
ü Keturunan
Quraisy.
Dalam mengangkat kepala pemerintahan terdapat dua cara. Pertama, cara
pemilihan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang duduk dalam ahl al-halli wa al-‘aqdi atau ahl al-ikhtiyar yakni para ulama cendikiawan
dan pemuka masyarakat. Kedua, dengan
cara penunjukkan atau wasiat oleh kepala pemerintahan yang sedang berkuasa.
Kalau pengangkatan melalui pemilihan, terdapat perbedaan pendapat antara para
ulama tentang jumlah peserta dalam pemilihan itu.
Menurut Mawardi, mengapa pengangkatan imam atau khalifah dapat dilakukan
dengan penunjukan atau wasiat oleh imam yang sebelumnya, dasarnya yang pertama
adalah karena Umar bin Khattab menjadi khalifah melalui penunjukkan oleh
pendahulunya, yaitu Abu Bakar. Demikian pula halnya Usman. Enam anggota “dewan
formatur” yang memilihnya sebagai khalifah adalah ditunjuk oleh pendahulunya,
Umar bin Khattab. Dalam hal pengangkatan imam melalui penunjukkan atau wasiat
oleh imam yang berkuasa, al-Mawardi menyatakan bahwa sebelum menunjuk calon
penggantinya, seorang imam harus berusaha agar yang ditunjuknya itu benar-benar
berhak untuk mendapatkan kepercayaan dan kehormatan yang tinggi dan orang yang
betul-betul paling memenuhi syarat.
Kalau yang ditunjuk sebagai calon pengganti itu bukan anak atau ayah
sendiri, maka terdapat perbedaan pendapat, yaitu apakah imam boleh melaksanakan
bai’at sendiri atau tidak. Sekelompok ulama berpendapat tidak boleh tidak
dibenarkan imam seorang diri melaksanakan bai’at anak atau ayahnya sendiri. Dia
harus bermusyawarah dengan ahl al-ikhtiyar dan mengikuti nasehat mereka.
Kelompok ulama kedua mengemukakan bahwa imam seorang diri berhak melaksanakan
bai’at kepada anak atau ayahnya sendiri sebagai putra mahkota. Bukankah dia
waktu itu pemimpin umat.
Sedangkan kelompok yang ketiga berpendapat bahwa kalau yang ditunjuk
sebagai putra mahkota itu ayahnya, imam dapat melaksanakan bai’at seorang diri.
Tetapi tidak demikian halnya kalau yang ditunjuk sebagai putra mahkota itu
anaknya.[29] Dari
uraian tentang beberapa cara pengangkatan imam, baik yang melalui pemilihan
maupun penunjukkan, al-Mawardi hanya mengemukakan berbagai pendapat tanpa
memberikan preferensi atau pilihannya. Sikap kehati-hatiannya tersebut
didasarkan pada fakta sejarah yang menunjukkan tidak ditemukannya suatu sistem
yang baku tentang pengangkatan kepala negara yang dapat dikatakan pasti bahwa
itulah sistem Islami.
v Tentang
Wazir
Al-Mawardi membagi wazir menjadi dua
bentuk, pertama wazir tafwidh, yaitu
wazir yang memiliki kekuasaan luas memutuskan berbagai kebijaksanaan
kenegaraan. Ia juga merupakan koordinator kepala-kepala departeman. Wazir ini
dapat dikatakan sebagai Perdana Menteri. Karena besarnya kekuasaan wazir tawfidh ini, maka orang yang
menduduki jabatan ini merupakan orang-orang kepercayaan khalifah. Kedua, wazir tanfidz, yaitu wazir yang hanya
bertugas sebagai pelaksana kebijaksanaan yang digariskan oleh wazir tawfidh. Ia tidak berwenang
menentukan kebijaksanaan sendiri.
Pada masa pemerintahan al-Mu’tashim,
ketika khalifah tidak begitu berkuasa lagi, wazir-wazir berubah fungsi menjadi
tentara pengawal yang terdiri dari orang-orang Turki. Begitu kuatnya kekuasaan
mereka di pusat pemerintahan (Baghdad), sehingga khalifah hanya menjadi boneka.
Mereka dapat mengangkat dan menjatuhkan khalifah sekehendak hatinya. Panglima
tentara pengawal yang bergelar Amir
al-Umara’ atau Sulthan inilah
pada dasarnya yang berkuasa di ibukota pemerintahan. Khalifah-khalifah tunduk
pada kemauan mereka dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Namun yang menarik, panglima
tersebut tidak berani mengadakan kudeta merebut kursi kekhalifahan dari
keluarga Abbasiyyah, meskipun khalifah sudah lemah dan tidak berdaya. Padahal
kesempatan dan kemampuan untuk itu mereka miliki. Barangkali pandangan Sunni tentang
al-Aimmah min Quraisy (kepemimpinan
umat dipegang oleh suku Quraisy) tetap mereka pegang teguh. Mereka merasa tidak
syar’i kalau menjadi khalifah karena
bukan termasuk keturunan Quraisy. Kalau mereka melakukan kudeta merebut
kekuasaan, tentu akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Oleh karena itu,
mereka merasa lebih aman berperan di belakang layar mengendalikan khalifah.
v Teori
Kontrak Sosial
Suatu hal yang menarik dari gagasan
ketatanegaraan Mawardi adalah hubungan antara Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli atau Ahl
al-Ikhtiyar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak
peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela, satu kontrak atau
persetujuan yang melahirkan kewajiban dan hak bagi kedua belah pihak atas dasar
timbal balik. Oleh karenanya maka imam, selain berhak untuk ditaati oleh rakyat
dan untuk menuntut loyalitas penuh dari mereka, ia sebaliknya mempunyai
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rakyatnya, seperti memberikan
perlindungan kepada mereka dan mengelola kepentingan mereka dengan baik dan
penuh rasa tanggung jawab. Al-Mawardi mengemukakan teori kontraknya itu pada
abad XI, sedangkan di Eropa teori kontrak sosial baru muncul untuk pertama
kalinya pada abad XVI.[30]
Dalam hal ini al-Mawardi mengatakan
bahwa apabila imam atau kepala negara telah melaksanakan kewajiban-kewajiban
kepada umat, berarti ia telah menunaikan hak Allah berkenaan dengan hak dan
tanggung jawab ummat. Dan saat yang demikian imam mempunyai dua macam hak
terhadap ummat, yaitu hak untuk ditaati dan hak dibela selama imam tidak
menyimpang dari dari garis yang telah ditetapkan. Sumber kekuasaan kepala
negara adalah berdasarkan perjanjian antara kepala negara dengan rakyatnya
(kontrak sosial). Dari perjanjian itu lahirlah hak dan kewajiban secara timbal
balik antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, rakyat yang telah memberikan
kekuasaan dan sebagian haknya kepada kepala negara berhak menurunkan kepala
negara, bila ia dipandang tidak mampu lagi menjalankan pemerintahan sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Sesuai dengan teorinya ini, Mawardi
tidak menganggap kekuasaan kepala negara sebagai sesuatu yang suci. Namun
demikian, Mawardi juga menekankan kepatuhan terhadap kepala negara yang telah
dipilih. Kepatuhan ini tidak hanya terhadap kepala negara yang adil, tetapi
juga yang jahat (fajir). Untuk
mendukung pernyataan ini, mawardi mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan dari
Abu Hurairah:[31] Akan ada kelak pemimpin-pemimpin kamu
sesudahku. Di antara mereka ada yang baik dan memimpinmu dengan kebaikan. Tapi
ada juga yang jahat dan memimpinmu dengan kejahatannya. Dengarkanlah dan
patuhilah mereka sesuai dengan kebenaran. Jika mereka berbuat baik, maka
kebaikannya untuk kamu dan untuk mereka. Tetapi kalau mereka berbuat jahat, maka
(akibat baiknya) untuk kamu dan kejahatannya kembali kepada mereka.
v Mekanisme Pengangkatan dan Pembebasan/Pemecatan Imam
Al-Mawardi menyebutkan salah satu
tugas penting dari lembaga pemilihan adalah mengadakan penelitian lebih dahulu
terhadap kandidat kepala pemerintahan apakah ia telah memenuhi syarat atau
tidak yang diajukan oleh lembaga wewenang ini. Jika telah memenuhi persyaratan
si calon diminta kesediaannya lalu ditetapkan sebagai kepala pemerintahan
dengan ijtihad atas dasar pemilihan yang diikuti dengan pembai’atan.[32]
Dalam pembai’atan tidak ada unsur paksaan, rakyat yang telah membai’atnya harus
menaatinya. Tetapi di antara yang membai’atnya tidak setuju kepada kepala
pemerintahan terpilih, karena pengangkatannya atas dasar persetujuan orang banyak,
maka jabatan kepala pemerintahan harus diserahkan kepada orang yang dipandang
lebih berhak memegang jabatan terhormat itu.
Mengenai pembebasan imam dari
jabatannya, al-Mawardi menegaskan kemungkinan pembebasan kepala negara dari
jabatannya bila ia menyimpang dari keadilan, kehilangan salah satu fungsi organ
tubuhnya, atau tidak dapat menjalankan tugasnya karena dikuasai oleh
orang-orang dekatnya atau tertawan. namun begitu, al-Mawardi juga berpendapat
bahwa penyimpangan kepala negara tidak secara otomatis menyebabkan penurunan
dari jabatannya, apabila ia dapat mendukung tindakannya secara logis. Di
samping itu, al-Mawardi juga tidak membicarakan bagaimana mekanisme pembebasan
kepala negara dari jabatannya dan siapa yang berhak melakukannya. Pandangan Mawardi
ini menempatkan kepala negara pada kedudukan yang kuat dan rakyat pada posisi
yang lemah. Dalam masalah ini, rakyat tidak berperan banyak untuk melakukan
kontrol terhadap kebijakan-kebijakan kepala negara.
BAB III
PENUTUP
·
Kesimpulan
Bila dilihat
dari biografi hidupnya Al-Mawardi adalah seorang ilmuan legendaris pada abad
ke-10 M yang diakui dunia sebagai peletak dasar politik Islam, gagasan dan
pemikiran tentang ilmu politik yang dituangkan dalam bukunya yang amat
fenomenal yang berjudul Al-Ahkam al Sulthania w’al-Wilayat w’al-Diniyya.Dalam
kitab tersebut Al-Mawardi menetapkan pembahasan ekonomi dan keuangan negara
secara khusus pada bab 11,12, dan 13 yang masing-masing membahas tentang harta,
sedekah, harta fai dan ghanimah, serta harta jizyah dan kharaj.
Al-Mawardi
menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang
dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai
jenis layanan semacam itu, dengan demikian layanan publik merupakan kewajiban
sosial dan harus berstandar untuk membiayai berbagai barang dan jasa yang
disewa oleh negara yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dasar
pembelanjaan publik adalah maslahah (kepentingan umum), hal ini berarti bahwa
negara hanya mempunyai wewenang untuk membelanjakan harta Baitul Mal selama
berorientasi pada pemeliharaan maslahah dan kemajuannya.
Demikian
sekilas pandangan dan konsep politik Islam al-Mawardi. Konsepnya tentang
perlunya pendirian negara tidak hanya didasarkan pada dalil akal tetapi juga
didasarkan pada hukum syara’ menimbulkan sebuah pemahaman yang baru dan
berharga. Konsep-konsepnya tentang tata negara, bagaimana seorang pemimpin
harus dipilih, persyaratan-persyaratan untuk menjadi pemimpin, perjanjian dan
kesepakatan antara orang yang dipilih dengan yang memilih, merupakan bagian
dari pemikirannya yang brilian. Namun sebagai sebuah pemikiran tentunya akan
terdapat beberapa kelemahan atau kekurangan yang harus dipecahkan bersama dan
dicari solusinya.
DAFTAR PUSTAKA
Adi Warman Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2008.
Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyah(Beirut: Dar
al-Kutub,1978)
Al-Mawardi, Al-Ahkam
as-Sulthaniyah wa al-Wilayah ad-Diniyyah, Kairo, tp, 1973
Audi, Rif’at al-, Min al-Turats:
al-Iqtishah li al-Muslimin, Makkah: Rabithah ‘alam al-islami, 1985
Azmi,Sbahuddin, Islamic Ekonomic: Public
Finance in Early Islamic Thought, New Dehli : GoodWord Books, 2002
Azyumardi Azra, Pergolakan
Politik Islam, Dari Fundamentalis, Modernisme Hingga Post Modernisme, Paramadina,Jakarta, 1996
Badri Yatim, Sejarah
Peradaban Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Bernard Lewis, Bahasa
Politik Islam, alih bahasa: Ihsan Ali-Fauzi, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 1994
Ehsan Ehsanullah, Siyasa
Shar’iyya, Thinker’s Library, Selangor Malaysia , 1994
Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve,
cetakan keenam, Jakarta 2003
Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Ichtiar Baru Van
Hoeve, cetakan kedua, Jakarta, 2003
Hamidullah, Abul A’la al-Maududi, Abdul Karim Zaidan, Politik Islam, Konsepsi dan Dokumentasi, alih
bahasa: Jamaluddin Kafie, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Muhammad Iqbal, Fiqh
Siyasah, Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Gaya Media Pratama,
Jakarta, 2001
Muhibbin, Hadis-Hadis
Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996
Munawir Sjadzali, Islam
dan Tata Negara, Edisi kelima, UI Press, Jakarta, 1993
Siddiqi, M. Najatullah, History of
Islamic Economic Thought, dalam Ausaf Ahmad dan Kazim Raza Awam, (ed), Lectures
on Islamic Economic, Jeddah: IRTI-IDB,1992
http:// eq.fsh.uin-aludin.ac.id
http:// Malakah-ibnu-blogspot.com
http://
yuwari.wordpress.com
[1] Rifa’at
Al-Audi, Min at-Turats: al-Iqtishad li al-Muslimin (Makkah:Rabithah ‘alam
al-Islami, 1985), cet. Ke-4, hlm.185.
[2] M.
Nejatullah Siddiqi, Islamic Economic Thought: fondation, Evolution and Needed
Direction, dalam Abul Hasan M. Sadeq dan Aidit Ghazali (ed.), Readings in
Islamic Economic Thought (Selangor Darul Ehsan: Longman Malaysia, 1992),
hlm.18.
[3]
Sabahuddin Azmi, Islamic Economic: Public Finance in Early Islamic Thought (New
Delhi: Goodword Books, 2002), hlm.34.
[4]
Al-mawardi, Al-Ahkam as-Sulthanniyah (Beirut: Dar al-kutub, 1978), hlm.5.
[5]
Sabahuddin Azmi, Op.Cit., hlm.40.
[6]
Al-awardi, Op.Cit., hlm.245.
[7]
Adiwarman karim, sejarah pemikiran
ekonomi Islam, (jakarta :Rajawali Pers, 2010). Hlm. 304.
[8]
Sabahuddin Azmi, Op.Cit., hlm.43.
[9]
Al-awardi, Op.Cit., hlm. 15 - 16.
[10] Ibid.,
hlm. 199.
[11] Ibid.,
hlm. 113.
[12]
Sabahuddin Azmi, Op.cit., hlm. 87.
[13]
Al-Mawardi, Op.Cit., hlm. 214.
[14]
Sabahuddin Azmi, Op.Cit., hlm. 88.
[15]
Adiwarman karim, sejarah pemikiran
ekonomi Islam, (jakarta :Rajawali Pers, 2010). Hlm. 306.
[16]
Al-Mawardi, Op.Cit., hlm. 148.
[17]
Al-Mawardi, Op.Cit., hlm. 148.
[18] Ibid.,
hlm. 149.
[19] Ibid.
Hlm. 152.
[20]
Sabahuddin Azmi, Op.Cit., hlm. 98.
[21] Adiwarman
karim, sejarah pemikiran ekonomi Islam, (jakarta
:Rajawali Pers, 2010). Hlm. 309.
[22]http://devilmyery.wordpress.com/2010/11/14/sejarah-pemikiran-ekonomiIslam.html.diakses
pada, sabtu 6 april 2013, pukul 20.00
[23]
Ehsan Ehsanullah, Siyasa Shar’iyya, Thinker’s Library,
Selangor Malaysia , 1994.
[24]
Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar
Baru Van Hoeve, cetakan keenam, Jakarta 2003.
[25]
Ensiklopedi Tematis Dunia Islam,
Ichtiar Baru Van Hoeve, cetakan kedua, Jakarta, 2003.
[26] Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah, Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Gaya Media
Pratama, Jakarta, 2001.
[27] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, Edisi kelima, UI
Press, Jakarta, 1993
[28] http://
Malakah-ibnu-blogspot.com.html.diakses pada, sabtu 6 april 2013, pukul
20.00
[29] http:// yuwari.wordpress.com.html.
diakses pada, sabtu 6 april 2013, pukul 20.00
[30]
Hamidullah, Abul A’la al-Maududi,
Abdul Karim Zaidan, Politik Islam,
Konsepsi dan Dokumentasi, alih bahasa: Jamaluddin Kafie, Bina Ilmu,
Surabaya, 1987.
[31] Muhibbin, Hadis-Hadis Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996.
[32]http://
eq.fsh.uin-aludin.ac.id. html. diakses pada, sabtu 6 april 2013, pukul
20.00
Badas,, :D (y)
BalasHapusMakasih buat bahan referensi
BalasHapus